Menkeu Sri Mulyani Bilang Pajak Selalu Berpihak ke Masyarakat, Bukan Membebani

- 27 Desember 2021, 11:55 WIB
Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram @smindrawati

GALAJABAR - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di berbagai wilayah Tanah Air.

Agenda hari ini, Jumat, 17 Desember 2021, sosialisasi dilakukan di kota Bandung, Jawa Barat.

Sri Mulyani menjelaskan, UU HPP dibentuk bersama antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan juga dengan Komisi XI DPR. UU HPP dibuat untuk mereformasi perpajakan.

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan dengan Operasi Caesar Usai Alami Pendarahan dan Kontraksi Hebat

Dia mengatakan, sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia pada Maret 2020 lalu, APBN bekerja keras dan terus mengalami defisit.

Situasi tersebut memang diizinkan, selama di masa kedaruratan. Namun, tak bisa selamanya dilakukan. Sebab, jika tidak, maka APBN malah akan menjadi masalah di depan, seperti krisis ekonomi.

“Karena kita dalam situasi tertekan kita bisa defisitnya ditingkatkan, namun tidak boleh terus-menerus dalam kemudian bisa menimbulkan krisis ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Anggunnya Gaya Putri Marino Bintang Layangan Putus dalam Balutan Kebaya

“Kita sudah lihat banyak negara yang mengalami hal tersebut. Kita tidak ingin Indonesia dalam posisi sesudah menangani COVID, menstabilkan sosial dan ekonomi kemudian APBN menjadi sumber masalah,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x