Akhir Tahun Bingung Biaya Sekolah? Total Rp4,4 juta, Berikut Cara Daftar Bansos untuk Anak Sekolah

- 31 Desember 2021, 18:30 WIB
Deretan Bansos dari Kemensos yang Kembali Cair di Tahun 2022. Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Deretan Bansos dari Kemensos yang Kembali Cair di Tahun 2022. Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id /Pixabay/



GALAJABAR - Bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah masih terus disalurkan pada 2022. Simak cara daftar bantuan ini agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan uang hingga Rp4,4 juta.

Masyarakat khususnya siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin mendapatkan bansos anak sekolah 2022 dapat segera daftar dengan mudah secara online.

Untuk diketahui, bansos anak sekolah 2022 yang disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA ini termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Pengamat Politik Prediksi Indonesia Usai Era Jokowi: Lihat Aja Provinsi yang Dipimpin Gubernur Niat Nyapres

Total bansos anak sekolah senilai Rp4,4 juta merupakan akumulasi dari dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA.

Nantinya, anak sekolah atau siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak mendapatkan bansos PKH akan menerima dana bantuan sebagai berikut:

1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;

2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Sesak Napas Saat Gagal Dapat Hak Waris dan Wali Gala Sky

3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.

Jika ingin mendapatkan bansos anak sekolah, masyarakat harus daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Adapun persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos anak sekolah yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Ivan Gunawan Dianggap Kerasukan Saat Kenalkan ‘Bayi’ Bonekanya ke Boy William: Matanya Aneh

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ada syarat tambahan bagi anak sekolah yang ingin mendapatkan bansos PKH. Simak di bawah ini:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

Baca Juga: Artis Inisial CA Ditangkap Bersama Mucikarinya: Polda Metro Jaya: Kini Sedang Jalani Pemeriksaan

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Saat ini, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH kategori anak sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung (offline) dan online.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini tahapan cara daftar DTKS Kemensos secara langsung dan secara online.

Cara daftar DTKS Kemensos langsung agar dapat bansos PKH kategori anak sekolah

1. Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;

2. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

Baca Juga: Resolusi 2022, Berikut 10 Resolusi di Tahun 2022 yang Bisa Dijadikan Acuan, Nomor 10 Sungguh Sangat Mulia

4. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat yang mendaftar untuk menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos;

5. Hasil musyawarah tersebut akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

6. Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga;

7. Operator desa/kelurahan akan menginput data DTKS Kemensos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);

8. Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota;

9. Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri;

Baca Juga: Artis Inisial CA Diamankan Polda Metro Jaya Karena Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, Ini Kata Penyidik

10. Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;

11. Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Cara daftar DTKS Kemensos online agar dapat bansos PKH kategori anak sekolah

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP dan KK;

3. Jika sudah, Anda kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

Baca Juga: 2022, Songsong Tahun Baru, Berikut 10 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Bisa Dijadikan Status Medsos

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

5. Klik “tambah usulan”;

6. Pilih jenis bansos PKH.

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x