Penembakan 4 Laskar FPI Dinilai Sengaja Dilakukan Sebagai Tujuan, Refly Harun Berikan Komentar

- 12 Januari 2022, 12:00 WIB
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja.
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja. /Tangkap layar YouTube Refly Harun

 

GALAJABAR – Kasus unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) masih bergulir hingga saat ini.

Terbaru, salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai penembakan terhadap empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.

Dian menyebutkan hal ini dalam sidang lanjutan unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dia lantas menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Indonesia Kembali Datangkan 1,8 Juta Vaksin AstraZeneca dari donasi Covax

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.

Kata Dian, kasus penembakan itu bisa disengaja sebagai tujuan atau disengaja dengan kesadaran.

Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Pernyataan ini pun mendapatkan sorotan dari ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x