GALAJABAR - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Gaga Muhammad pun resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara tersebut. Keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
Gaga dan tim penasihat hukumnya baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan 19 Januari lalu, masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum
Baca Juga: Raffi Ahmad Masih Buka Lowongan 'CPNS' untuk Kerja di 'BUMN', Siapa Mau Daftar?
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Alex.