Tahun Ini Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Diganti Bertahap, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 24 Januari 2022, 20:53 WIB
Pelat Nomor Kendaraan akan Ganti Warna.
Pelat Nomor Kendaraan akan Ganti Warna. //Bapenda Jabar

GALAJABAR - Secara bertahan pada tahun ini warna pelat nomor kendaraan bermotor akan diubah dari semula warna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus melalui Instagram resmi Humas Polri @divisihumaspolri, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Baca Juga: Setelah Flyover, Jalan Lingkar Padalarang-Cipatat Segera Dibangun untuk Atasi Kemacetan

"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," kata Yusri.

Selain mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan, kata Yusri, juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Ia menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah