Baca Juga: Proyek Besar Jokowi Ditolak Publik? Tagar #IKNProyekOligarki dan Tolak Pemindahan Ibu Kota Trending
Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku penerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.
Keenam pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati
"Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba. Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang," pungkas Irjen Pol Ahmad Haydar.***