Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura Diteken, Apa yang Akan Terjadi?

- 26 Januari 2022, 13:00 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden



GALAJABAR - Pemerintah melalui Menkumham Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme," kata Yasonna Laoly dikutip Galajabar dari Antara Rabu, 26 Januari 2022.

Yasonna melanjutkan bahwa perjanjian ekstradisi ini memiliki masa berlaku atau retroaktif yakni selama 18 tahun ke belakang.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo Digelar Sabtu, 29 Januari 2022, Pelatih: Harus Menang Untuk Incar Posisi Puncak

Hal itu kata Yasonna, sudah sesuai dengan masa kadaluwarsa sebagaimana dalam Pasal 78 KUHP.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapuar," kata Yasonna.

Adapun beberapa tindak pidana yang termasuk dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura ini yakni korupsi, pencucian uang, suap, perbankan sampai narkotika dan terorisme.

Perjanjian tersebut sebenarnya sudah diupayakan pemerintah sejak 1998 dan kini baru terealisasi.

Baca Juga: GRATIS! Masuk Tol Cisumdawu Selama Dua Pekan, Setelah Itu Bayar Rp1.000/Kilometer, Segini Panjang Tol-nya

Pada 16 Desember 2022, Presiden Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Tong melakukan pertemuan di Istana Bogor terkait pengembangan kerja sama RI-Singapura.

Salah satu hasil pertemuan kedua petinggi negara ini adalah soal perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Kemudian pada 2007 di Istana Tampaksiring, Bali, Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura juga telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun perjanjian yang diteken pada 2007 itu belum dapat dilaksanakan lantaran kedua negara belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mengabulkan Doa-doa Kita

Selain itu, pada 2019 upaya serupa dilakukan dalam Leaders' retreat Indonesia dan Singapura yang membahas soal kerja sama keamanan sampai batas wilayah.

Pada kesempatan itu pula usulan soal perjanjian ekstradisi kembali dibahas.

Setelah perjalanan panjang tersebut, akhirnya pada 25 Januari 2022 perjanjian ekstradisi itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau.***

 
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x