Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Henry Subiakto: Pasal Pidananya Tidak Ada, Tak Bisa Dipidanakan

- 1 Februari 2022, 16:30 WIB
Henry Subiakto. //Twitter.com/@henrysubiakto./
Henry Subiakto. //Twitter.com/@henrysubiakto./ /

Atas hal ini, Henry pun membuka suaranya. Dia mengatakan bahwa seseorang tidak bisa dipidanakan karena menghina bahasa atau daerah. Menurut Henry, saat ini belum ada pasal yang mengatur hal itu.

“Orang tak bisa dipidana krn penghinaan pd BAHASA ataupun penghinaan pd DAERAH. Pasal pidananya tdk ada,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @henrysubiakto Selasa, 1 Februari 2022.

Dosen di Universitas Airlangga (UNAIR) ini menjelaskan, yang bisa dipidanakan adalah penyebar berita bohong dan SARA.

Baca Juga: Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Positif Covid-19

“Yg ada & bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yg sengaja bikin onar di masyarakat,” jelasnya.

“Atau nyebar informasi utk provokasi kebencian SARA. Nurut Anda dia mlakukan apa?” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah