Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Henry Subiakto: Pasal Pidananya Tidak Ada, Tak Bisa Dipidanakan

- 1 Februari 2022, 16:30 WIB
Henry Subiakto. //Twitter.com/@henrysubiakto./
Henry Subiakto. //Twitter.com/@henrysubiakto./ /

 

GALAJABAR - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Profesor Henry Subiakto menanggapi kasus Edy Mulyadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘jin buang anak’.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Edy Mulyadi melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Inventarisasi JPKM di RSJ Cisarua Mendapat Sorotan Komisi V DPRD Jabar

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Dua Mantan Kekasih Ariel Noah Tampil Kompak dengan Balutan Dress Hitam, Senyumnya Memesona

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x