Moeldoko Minta Publik Tak Egois Gegara UU IKN Digugat ke MK, HNW: Maka Dengarkan Aspirasi Publik!

- 7 Februari 2022, 17:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi respons Moeldoko soal gugatan UU IKN ke MK yang disebut jangan egois.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi respons Moeldoko soal gugatan UU IKN ke MK yang disebut jangan egois. /Dok.MPR RI/



GALAJABAR - Nama ibu kota negara (IKN) baru tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai pihak.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Adapun, orang nomor satu di RI tersebut memberi nama ibu kota baru dengan nama 'Nusantara'.

Resmi menyandang nama Nusantara, calon ibu kota baru tersebut kerap kali mendapat pro-kontra dari berbagai kalangan.

Bahkan, kini berhembus kabar bahwa  Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kian menjadi sorotan sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ke-13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Yogyakarta Diserahkan Bupati Sukoharjo ke Pihak Keluarga

Terkait UU IKN yang digugat ke MK itu juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, dirinya tampak merespons pernyataan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Dalam hal ini, Moeldoko turut buka suara terkait kabar UU IKN yang digugat ke MK dengan menyebut bahwa pihak-pihak tertentu agar jangan egois.

Kendati demikian, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan agar berbagai pihak tidak egois, maka  seharusnya pemerintah mendengarkan seluas-luasnya aspirasi publik.

Baca Juga: Publik India Berduka Sosok Ini Meninggal Dunia, Perdana Menteri Narendra Modi Ungkap Belasungkawa

"Soal UU IKN, benar KSP Moeldoko: 'Janganlah Kita Egois'. Maka mestinya dengarkan se-luas2nya aspirasi publik," ucapnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @hnurwahid pada Senin, 7 Februari 2022.

"Saat membuat UU dan persilahkan gugat UU IKN ke MK," sambungnya.

Lebih jauh, Hidayat nur Wahid menyarankan agar pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengikuti presiden-presiden sebelumnya.

"Atau ikuti Presiden2 sebelumnya yang punya wacana, dan tak ada corona, tapi tak jadi pindahkan Ibu kota," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dicakar Ibu-ibu di Peresmian Pusat Budaya Sunda: Boleh Salaman Tapi Jangan KDRT ke Gubernur

UU IKN yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat berbagai urusan terkait pemindahan ibu kota.

Menariknya, pembahasan RUU tersebut terbilang cepat dikarenakan hanya membutuhkan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Kini UU IKN  telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga yang tak setuju.

Baca Juga: Doa Mohon Ampunan dan Kasih Sayang Allah, Aa Gy: Amalkan dengan Sebaik-baiknya, Ikhlas, dan Lillah

Pembentukan UU IKN itu dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah