Proses Penyidikan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi, Penyidik Bareskrim Bekerja Sesuai Kuhap dan Perkap

- 21 Februari 2022, 19:30 WIB
Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo naik status ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo naik status ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. /Antara

GALAJABAR - Kasus dugaan investasi bodong Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidik tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resminya, Senin 21 Februari 2022.

"Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," ujar Whisnu, dikutip Galajabar dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Krung Thep Maha Nakhon,  Nama Resmi Ibu Kota Thailand yang Baru

Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap).

Sehingga, ia memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” kata Whisnu.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu.

Baca Juga: Tak Hanya Tembak Pasukan TNI-Polri, KKB Juga Serang Karyawan dan Bakar Mes di Ilaga Papua

Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri atau tidak.

“Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri hari ini. Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.

"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan, sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu 20 Februari 2022.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah