Menurut dia, selama ini tanpa adanya surat edaran dari Menag yang mengatur suara masjid, kehidupan masyarakat tetap tenang.
“Soal adzan ini sudah membudaya. Kenapa mesti ada surat edaran Menteri Agama untuk mengatur volume suara adzan? Bukankah tanpa ada surat edaran itu, kehidupan di masyarakat tenang-tenang saja?” ucapnya.
Sehingga Saleh Daulay menilai bahwa Menag Yaqut tidak bijak dan perlu bicara dengan beberapa ormas Islam.
“Menteri Agama sangat tidak bijak. Dia perlu bicara dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan Islam terkait masalah ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kiasan terkait gonggongan anjing itu disampaikan Menag Yaqut saat memaparkan alasan terkait surat edaran aturan pengeras suara masjid dan mushola.
Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Aturan ini, kata Menag Yaqut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.
Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.