Soal Gonggongan Angjing, PAN: Orang Tidak Salat Saja Hormati Azan, Nah Ini Menag kan Santri?

- 25 Februari 2022, 15:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay /Youtube/tangkapan layar/

Baca Juga: Putin Serukan Operasi Militer di Ukraina, Presiden Jokowi: Stop Perang di Ukraina! Membahayakan Dunia

Menurut dia, selama ini tanpa adanya surat edaran dari Menag yang mengatur suara masjid, kehidupan masyarakat tetap tenang.

“Soal adzan ini sudah membudaya. Kenapa mesti ada surat edaran Menteri Agama untuk mengatur volume suara adzan? Bukankah tanpa ada surat edaran itu, kehidupan di masyarakat tenang-tenang saja?” ucapnya.

Sehingga Saleh Daulay menilai bahwa Menag Yaqut tidak bijak dan perlu bicara dengan beberapa ormas Islam.

“Menteri Agama sangat tidak bijak. Dia perlu bicara dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan Islam terkait masalah ini,” tandasnya.

Baca Juga: BTS Jadi Artis Pertama di Dunia yang Menangkan IFPI Dua Kali Berturut-turut, Berikut Jadwal Konsernya

Untuk diketahui, kiasan terkait gonggongan anjing itu disampaikan Menag Yaqut saat memaparkan alasan terkait surat edaran aturan pengeras suara masjid dan mushola.

Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Aturan ini, kata Menag Yaqut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.

Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah