Pemilu 2024 Mau Ditunda, MUI Menolak: Hasil Ijtima Ulama Presiden Maksimal 10 Tahun

- 28 Februari 2022, 18:30 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia  Dr H Amirsyah Tambunan MA
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr H Amirsyah Tambunan MA /Dok.BNPT/

Amirsyah menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” katanya.

Lebih jauh, dia mengatakan tarik ulur penyelenggaraan pemilu bakal kurang baik dalam membangun demokrasi ke depannya.

Baca Juga: Peringati Isra Mi'raj, Wagub Jabar Gelorakan Spirit Pancasila, Kegiatan Hari Besar Implementasi dari Pancasila

“(Tarik ulur penyelenggaraan pemilu) ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) kompak mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan ada beberapa alasan mengapa Pemilu 2024 perlu diundur.

Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih yang terbaik berdasarkan hasil survei. Kedua, situasi pandemi Covid-19 yang belum juga usai dan memerlukan perhatian khusus.

Baca Juga: Innalillahi, Pengusaha Arifin Panigoro Meninggal Dunia di Amerika, Ini Biografi Si Raja Minyak Indonesia

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah