Amirsyah menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” katanya.
Lebih jauh, dia mengatakan tarik ulur penyelenggaraan pemilu bakal kurang baik dalam membangun demokrasi ke depannya.
“(Tarik ulur penyelenggaraan pemilu) ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) kompak mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan ada beberapa alasan mengapa Pemilu 2024 perlu diundur.
Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih yang terbaik berdasarkan hasil survei. Kedua, situasi pandemi Covid-19 yang belum juga usai dan memerlukan perhatian khusus.