Pemilu 2024 Mau Ditunda, MUI Menolak: Hasil Ijtima Ulama Presiden Maksimal 10 Tahun

- 28 Februari 2022, 18:30 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia  Dr H Amirsyah Tambunan MA
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr H Amirsyah Tambunan MA /Dok.BNPT/

GALAJABAR - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang santer disuarakan ditolak oleh banyak pihak di Tanah Air.

Terbaru, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

MUI menyatakan, usulan yang berasal dari ketua umum partai politik dan elite menteri itu sama saja dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Tampil di Forbes Indonesia, Setelan Nagita Slavina Sentuh 150 Juta Lebih!

Amirsyah mengingatkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, masa jabatan Presiden maksimal dua periode (10 tahun).

Menurutnya, itu sudah menjadi dasar dari pemilu yang jujur dan adil atau biasa disebut jurdil.

“Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” ujarnya dilansir Galajabar, Ahad, 27 Februari 2022.

Oleh karena itu, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama tahun 2021 itu.

Baca Juga: 2 Miliarder Rusia Minta Putin Hentikan Serangan pada Ukraina dan Serukan Perdamaian

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x