Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

- 3 Maret 2022, 08:25 WIB
Polisi menerima laporan dengan terlapor Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung terkait tindak pidana UU ITE.
Polisi menerima laporan dengan terlapor Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung terkait tindak pidana UU ITE. /Instagram @donisalmanan/

GALAJABAR - Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan, “crazy rich” asal Bandung terkait tindak pidana UU ITE.

Laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Hal itu doungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan dikutip Antara, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Liverpool Melaju ke Perempat Final Piala FA Usai Kalahkan Norwich City

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x