BPOM Ungkap Obat Tradisional di Kota Bandung Mengandung Bahan Kimia

- 5 Maret 2022, 14:58 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito//Badan POM
Kepala Badan POM Penny K Lukito//Badan POM /

GALAJABAR - Badan POM berhasil mengungkap adanya sarana ilegal yang memproduksi dan mengedarkan pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

Dari operasi tersebut, Badan POM menemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Barang bukti pangan dan obat tradisional mengandung BKO yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Baca Juga: Ade Armando: Gus Yaqut Masih Saudara Seiman, Usik Dia Berarti Cari Masalah dengan NU

Selain itu, Badan POM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku obat ilegal mengandung BKO berupa Parasetamol dan Sildenafil, bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul, dan aneka jenis bahan kemas, serta alat produksi sederhana.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” tegas Kepala Badan POM Penny K Lukito dikutip Galajabar dari laman Badan POM, Sabtu 5 Maret 2022.

Dikatakannya, hasil operasi penindakan ini akan dilanjutkan dengan proses hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan olahan dan obat tradisional ilegal.

Baca Juga: Pengamat Bilang Ada Aktor Kelas Kakap yang Desain Penundaan Pemilu 2024: Sokongan Finansial dari Oligarki

Penny mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x