Pemerintah Kembali Buka Layanan Visa on Arrival (VoA) di Bali, Untuk 23 Negara Ini

- 8 Maret 2022, 13:27 WIB
Bandara Ngurah Rai//Humas Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai//Humas Bandara Ngurah Rai /

GALAJABAR - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku Senin,7 Maret 2022 , dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Sebagai informasi, Visa on Arrival adalah salah satu surat berbentuk visa yang dibutuhkan untuk wisatawan asing saat mengunjungi sebuah negara atau visa kunjungan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2022: Andin Masih Koma, Nino Tetap Urus Hak Asuh Reyna

Kunjungan ini bukan untuk menetap melainkan sebagai pariwisata, tugas pemerintahan, pendidikan atau hanya sekedar singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, “Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digaris bawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali”, tutur Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam siaran pers Nomor:SP/IMI/02//2022/02 pada Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Jackie Chan Usulkan Dana Sosial untuk Bangun Bioskop di Perdesaan di Parlemen, Ada yang Pro dan Kontra

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

1. Australia

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah