Nabil Haroen Peringatkan Pemerintah Soal Kebijakan Pencabutan Tes Covid-19 Pada Perjalanan Dalam Negeri

- 8 Maret 2022, 20:47 WIB
anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen/Dokumen  DPR RI/
anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen/Dokumen DPR RI/ /

GALAJABAR - Pencabutan  kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri mendapat sorotan anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen.

Ia menilai, pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati dalam pelonggaran tersebut. Terlebih, hal itu terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.

 “Memang di beberapa negara lain, sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda. Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujarnya Nabil Haroen dalam keterangan pers yang dikutip Galajabar dari laman dpr.go.id , Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Lemkapi Apresiasi Layanan Antar Motor ke Rumah Korban Pencurian oleh Polresta Bandung

Ia mengapresiasi langkah pemerintah mencabut tes PCR dan antigen untuk perjalanan dalam negeri. Dia menilai bahwa keputusan itu membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata.

"Namun, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan," imbau Politisi PDI-Perjuangan ini.

 Legislator dapil Jawa Tengah V ini menambahkan, pemerintah seharusnya mendorong penyelesaian proses transisi dari pandemi menuju endemi sampai tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sudah Temui Banyak Kyai dan Punya Cita-cita Kuat, Cak Imin: Saya Harus Jadi Presiden

"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x