Sempat Janji akan Beri Rp2 M, Polisi BONGKAR Kedok Indra Kenz yang Hanya Cairkan Rp10 Juta untuk Kekasihnya

- 9 Maret 2022, 17:14 WIB
Potret Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz
Potret Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz /instagram.com/@vanessakhongg

GALAJABAR - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ikut terseret dan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Binomo.

Vanessa diperiksa karena diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari kasus investasi Binomo Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong sempat menghebohkan publik usai mengaku diberi Rp2 M oleh Indra Kenz untuk uang jajannya.

Baca Juga: Sopir Truk Mengantuk, Pajero dan Xpander Dihantam hingga Rusak Berat di Jalan Raya Padalarang

Terkait hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan soal uang tersebut.

Gatot mengatakan bahwa dari Rp2 Miliar yang dijanjikan Indra Kenz, Vanessa ternyata hanya menerima Rp10 juta saja.

"Dijanjikan dia akan mendapatkan uang Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Gatot.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1043: Kembalinya Joyboy! Luffy Bergerak ke Bentuk Awakening Terhubung dengan Nika

Dalam keterangannya, Gatot lantas menyebutkan bahwa uang Rp10 juta itu kemungkinan disita oleh penyidik bila terbukti hasil dari aliran dana Binomo.

"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," sambung Gatot dilansir PMJ News.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Salah satu korban bernama Maru Nazara mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Legenda Tinju Wladimir Klitschko Angkat Senjata: Ini Pertarungan Terbesar dalam Hidup Saya di Medan Perang

Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus Binomo dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x