Gegara Mobil Ditarik Leasing, 1,5 Ton Kepiting Jadi Busuk

- 24 Maret 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi  Kepiting .
Ilustrasi Kepiting . /Pexels.com/Alexsandro Rosa de Mello

GALAJABAR - Mobil yang sedang mengangkut 1,5 ton kepiting segar tiba-tiba ditarik paksa oleh penagih utang perusahaan pembiayaan, PT Suzuki Finance Indonesia.

Kasus itupun akhirnya bergulir ke PN Semarang. Bukan soal mobilnya yang ditarik oleh leasing atau perusahaan pembiayaan tersebut yang dipersoalkan.

Namun, pemilik kendaraan yang merupakan pengusaha hasil perikanan laut asal Kota Semarang Yuminto mempersoalkan  1,5 ton hasil laut pesanannya itu menjadi busuk. 

Baca Juga: Ria Ricis Hamil Anak Pertama, Langsung Minta Maaf Kepada Sang Anak, Kenapa Ya?

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subiyakto di Semarang, membenarkan perkara yang diajukan dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut di pengadilan ini.

"Kasusnya disidangkan oleh hakim tunggal Emanuel Ari Budiharjo," katanya, Kamis 24 Maret 2022.

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan ganti rugi dengan total mencapai Rp410 juta.

Baca Juga: Berdiri di Atas Saluran Air, Kios Buah-buahan Dibongkar Satpol PP Kota Cimahi

Adapun perincian ganti rugi tersebut masing-masing sebesar Rp210 juta untuk kerugian materiel akibat 1,5 ton kepiting yang rusak serta Rp200 juta untuk kerugian imateriel.

Dalam gugatannya, penggugat menjabarkan awal mula perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu terjadi saat dirinya memesan 1,5 ton kepiting dari Pamekasan, Jawa Timur, pada tanggal 22 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah