Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan dan Tepat Waktu

- 10 April 2022, 13:42 WIB
Pengusaha diingatkan membayarkan THR sesuai aturan berlaku.
Pengusaha diingatkan membayarkan THR sesuai aturan berlaku. /kemnaker.go.id.

GALAJABAR - Pengusaha diingatkan untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, selama 2 tahun terakhir pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Komposisi Pemain Persib Musim Depan, Robert Alberts tak Berniat Lakukan Perombakan Besar

"Pada tahun 2022 pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Puan, dalam keterangan resminya dikutip Galajabar, Minggu 10 April 2022.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR kepada para pekerjanya.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Satlantas Polresta Bandung Bagikan Sembako Gratis untuk Warga

“Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ujarnya.

Menurut Puan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi pada lebaran tahun ini masyarakat sudah diperkenankan mudik.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x