Fotocopy Akta Kelahiran
Foto depan 4x6 background merah dua lembar
Foto samping kiri 4x6 background merah satu lembar
Foto samping kanan 4x6 background merah satu lembar
Biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30 ribu.
Baca Juga: Sempat Buron, Pria Paruh Baya Ditangkap Atas Tuduhan Meledakan Bom Asap di Subway Kota New York
Cara membuat SKCK online di link resmi milik Polri tersebut yaitu:
- Buka lamanhttps://skck.polri.go.id
- Klik Menu dan pilih form pendaftaran
- Setelah itu pilih tujuan pembuatan SKCK yang sudah disediakan
- Pilih kantor polisi (Polda dan Polres) sesuai wilayah domisili dan alamat
- Isi alamat lengkap dengan detail dan benar
- Pilih cara pembayaran biaya pembuatan SKCK (disarankan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA)
- Klik Lanjut dan setelah itu akan muncul kolom data diri, pastikan isi data diri secara lengkap beserta riwayat pendidikan
- Setelah itu akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada jika belum pernah terlibat pidana
- Kemudian isi ciri-ciri fisik dengan detail
- Setelah itu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan
- Klik proses
- Pembuatan SKCK akan diproses dan bisa diambil melalui di kantor kepolisian atau Polres terdekat
Semoga bermanfaat.***