Kebutuhan Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari

- 13 Mei 2022, 19:29 WIB
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan)
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) /

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan.

Perpanjangan penahanan Ade Yasin dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 itu, dilakukan selama 40 hari ke depan.

Penahanan lanjutan itu terhitung mulai dari 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Trailer Film Satria Dewa: Gatotkaca Resmi Dirilis, Catat Ini Jadwal Tayang Perdananya

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan lanjutan dilakukan dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi, sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka tersebut.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka

Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Indonesia U-23 Buka Peluang Melaju ke Semi Final SEA Games Vietnam Usai Kalahkan Filipina 4-0

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maulana Adam di Rutan KPK pada Kaveling C1, Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kaveling C1, Rizki Taufik di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Fans Sinetron Ikatan Cinta, Sosok Aldebaran Masih Hidup dan akan Syuting Lagi

Berikutnya, Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Polda Jabar Antisipasi Gelombang Wisatawan saat Libur Panjang Waisak, Mengecek juga Ketaatan Pengelola Wisata

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x