Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

- 7 Juni 2022, 17:33 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x