Warga Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Mengendarai Sepeda Motor, Kakorlantas: Jaga Keselamatan Berkendara

- 15 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berkendara Menggunakan Sepeda Motor Wajib Pakai Sepatu
Ilustrasi. Berkendara Menggunakan Sepeda Motor Wajib Pakai Sepatu /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

"Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tambah Irjen Firman.

Penggunaan sepatu saat berkendara telah menjadi komitmen Korlantas dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Dengan kesadaran masyarakat, maka pola pikir menjaga keselamatan dengan menggunakan sepatu saat berkendara akan turun dari generasi ke generasi.

Baca Juga: Wajib Dihindari! Ini Tujuh Gaya Hidup Penyebab Ketombe Muncul dan Bersarang di Rambut

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat," tutur Kakorlantas Polri.

Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang dikampanyekan Polri selama Operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan pada 13-26 Juni di seluruh wilayah Indonesia.

Ada delapan pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh 2022 antara lain melawan arus, knalpot tidak sesuai standar atau bising, kendaraan yang memakai rotator, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan ponsel saat berkendara, memakai helm yang tidak sesuai SNI hingga tidak memakai sabuk pengaman serta berboncengan lebih dari dua.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah