Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

- 15 Juni 2022, 17:15 WIB
Ini  Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /

GALAJABAR - Untuk para bikers ada kabar yang kalian wajib tahu nih, terutama para pemilik atau yang mau mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Muncul usulan SIM yang semula diterbitkan Kepolisian RI (Polri), akan digantikan oleh Kementerian Perhubungan. Usulan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Adapun masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub adalah usulan kedua YLKI selain penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Survei Menyebutkan Makin Banyak Orang Menghindari Berita Penting

Usulan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Adapun masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan SIM.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM di-review, dikaji kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Film Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara, Ini Alasannya

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.

“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.

Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tulus  juga menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas.

Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru, Ini Wajah Baru Hasil Reshuffle Kabinet Indonesia

Bagaimana bikers? Apakah kalian setuju dengan usulan tersebut?***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah