Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Pekerja, Pengusaha Minta DPR dan Pemerintah untuk Mengkaji Lebih Mendalam

- 23 Juni 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi - Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Pekerja, Pengusaha Minta DPR dan Pemerintah untuk Mengkaji Lebih Mendalam
Ilustrasi - Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Pekerja, Pengusaha Minta DPR dan Pemerintah untuk Mengkaji Lebih Mendalam /Pixabay/Pexels.

GALAJABAR - Adanya pembahsan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari mendapat sejumlah reaksi.

Sejumlah kalangan pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait isu tersebut.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut," ungkap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Warga Kaget saat Renovasi Rumahnya di Peru Temukan Makam Kuno Era Inca Berusai Sekitar 500 Tahun

"Hal ini karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," sambungnya.

Menurut Sarman, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

"Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM," ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sekeluarga akan Berangkat Haji dengan Biaya dari Kerajaan Arab Saudi: Sekalian Jadi Amirul Hajj

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x