Presiden Yayasan ACT Diperiksa Polisi Hingga Dini Hari Terkait Dana CSR Kecelakaan Lion Air JT-610

- 12 Juli 2022, 05:45 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar
Presiden ACT Ibnu Khajar /Dokumen ACT/Aksi Cepat Tanggap

GALAJABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hingga pukul 00.39 WIB, Selasa 12 Juli 2022 dini hari tadi.

Ibnu Khajar telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Baca Juga: Ini 9 Negara yang Terancam Bangkrut Seperti Sri Langka, Apakah Indonesia Termasuk Salah Satunya?

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi pukul 00.25 mengatakan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar masih berlangsung.

"Ibnu Khajar dan bagian operasional dan keuangan masih diperiksa," kata Andri.

Selain Ibnu Khajar, penyidik juga memeriksa Pendiri ACT Ahyudin, tapi pemeriksaan terhadapnya telah selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik terkait dana CSR Boeing.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Horor Thailand yang Bisa Bikin Gak Bisa Tidur dan Bikin Sport Jantung!

Ia menyebutkan, bentuk program yang diamanahkan Boeing kepada ACT adalah program pembangunan fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, dan madrasah.

Hingga kini program tersebut masih berjalan, progressnya diperkirakan sudah 75 persen.

Terhitung mulai hari ini penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pusat Perjudian Terbesar Dunia 'Makau' Kembali Menutup Seluruh Kasino Demi Menekan Penyebaran Virus Covid-19

Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana, lalu melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x