Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 yang Diterima Setiap Gelombang, Paling Tinggi Rp 6 juta

- 14 Juli 2022, 14:42 WIB
Besaran gaji dan tunjangan pada PPPK 2022
Besaran gaji dan tunjangan pada PPPK 2022 /menpan.go.id


GALAJABAR - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 yang diprioritaskan bagi guru honorer, dalam waktu dekat ini.

Kabar ini pun disambut antusias para guru honorer dan masyarakat. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022?

Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kapan rekrutmen PPPK 2022 dibuka. Namun, masyarakat, terutama guru honorer yang sudah mengikuti seleksi tahun 2021, berharap bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Krisdayanti dan Ameena Hanna Nur Atta Selfie Bareng Geni Faruk, Warganet Doakan Kebahagiaan Mereka

Harapan para guru honorer ini sangat beralasan. Sebab, pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang cukup besar bagi mereka yang lolos sebagai PPPK 2022.

Dikutip dari JDIH Setkab, gaji dan tunjangan PPPK 2022, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam perpres disebutkan, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.

PPPK ini nantinya akan mendapat imbalan dalam bentuk gaji berupa uang yang dibayarkan pemerintah secara adil dan layak, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Baca Juga: Postingan Anya Geraldine Bikin Warganet 'Meleleh' saat Kenakan Tanktop Putih

Besaran gaji PPPK, dihitung berdasarkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan.

PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan istimewa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, perlu diketahui, gaji dan tunjangan PPPK berasal dari dua sumber keuangan. PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan pada APBN.

Sementara, gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan pada APBD.

Besaran gaji PPPK 2022 ini berdasarkan golongan dan lama waktu bekerja, dimana pegawai yang memiliki masa kerja yang lama akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film IVANNA di CGV dan XXI Bekasi 14 Juli 2022, Lengkap dengan Harga Tiket

Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022:

Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200.

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900.

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.2000.

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600.

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700.

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800.

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

Baca Juga: Refal Hady kembali Menarik Perhatian, Bikin Kaum Hawa 'Meleleh' Lagi

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK 2022:

1. Tunjangan keluarga.

2. Tunjangan pangan.

3. Tunjangan jabatan struktural.

4. Tunjangan jabatan fungsional.

5. Tunjangan lainnya.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini akan disesuaikan dengan peraturan yang diterima dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x