GALAJABAR - Bukber alias buka bersama selama Ramadhan 2023 menjadi kegiatan yang banyak ditunggu oleh masyarakat Islam di Tanah Air.
Namun, khusus untuk para pejabat di Negeri ini, bukber pun dilarang untuk digelar. Larangan itu langsung datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.
Baca Juga: Sholat Tarawih Perdana RAMADHAN 2023 di Masjid Al Jabbar Bandung
Baca Juga: BREAKING NEWS: 1 Ramadhan 2023 Ditetapkan Besok Kamis 23 Maret
Arahan tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Sudah dicek surat itu benar," tegas Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Surat terkait larangan bukber tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
Baca Juga: Besok 1 RAMADHAN 2023? Sidang Isbat Sore Ini Putuskan Awal Puasa
Baca Juga: PILKADA JABAR 2024: Ono Surono Raih Elektabilitas Tertinggi
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bisa Bicara Bahasa Mandarin Diprioritaskan
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Seperti diketahui, Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 2023 / 1444 Hijriah pada Kamis, 23 Maret 2023.***