Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan dan Jepara
Langkah selanjutnya, peserta yang lulus SKD akan mengikuti tes lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan kesempatan pendidikan utamanya bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
Ketentuan lainnya mengenai nilai ambang batas tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Pada seleksi lanjutan akan diatur oleh masing masing kementerian dan lembaga yang membawahi sekolah kedinasan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui situs resmi kementerian atau lembaga terkait.***