UU Cipta Kerja Ancaman Bagi Dunia Pendidikan

- 9 Oktober 2020, 12:17 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Abdu Faisal/Antara / Abdu Faisal

 

 


GALAJABAR - Undang-Undang Cipta Kerja yang dipandang kontroversial, tidak hanya merugikan kaum pekerja ternyata juga memberi peluang komersialisasi pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj menanggapi UU Cipta Kerja yang didalamnya mengatur sektor pendidikan, Jumat 9 Oktober 2020.
Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Baca Juga: Mick Schumacher Ditunggu Sebastian Vettel Tampil di F1 Tahun Depan
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said dikutip gajajabar dari Antara.
Adanya pasal tersebut, lanjut Said Aqil, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.

Reaksi penolakan
Ia melihat UU Cipta Kerja disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.

Baca Juga: MotoGP Prancis Digelar Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Latihan Bebas Hari Ini
"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," tegasnya.
Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.
Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x