Belajar dari UU Cipta Kerja, Presiden: Komunikasi Publik tentang Vaksin Covid-19 Harus Baik

- 19 Oktober 2020, 13:15 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang perekonomian. (ANTARA FOTO)
PRESIDEN Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang perekonomian. (ANTARA FOTO) /

"Meski tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik," katanya.

Implementasi, ujarnya, merupakan titik kritis dari vaksinasi.

"Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komuniksi publik ini yang betul-betul disiapkan," ungkap Presiden.

Menurutnya, tujuan dari komunikasi publik yang baik agar tidak ada lagi isu vaksin yang dapat diplintir.

 "Siapa yang (mendapat vaksin secara) gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit," ujarnya.

Presiden Jokowi juga meminta ada pembagian tugas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

"Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN," ujarnya.

Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:
a. pengadaan vaksin Covid- 19;
b. pelaksanaan vaksinasi Covid- 19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Waktu vaksinasi sendiri adalah mulai 2020-2022.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x