Positif Covid-19, Pemilik Panti Pijat Kabur dari Ambulans ke Tengah Pendemo UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:18 WIB
Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai Flat Isolasi Mandiri dan RS Darurat Covid-19.
Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai Flat Isolasi Mandiri dan RS Darurat Covid-19. /ZONABANTEN.com//BNPB

Menurutnya, para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x