Nasabah MPAM Merasa Aspirasinya Tidak Ditanggapi OJK

- 23 Oktober 2020, 19:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-ojk.go.id/pri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-ojk.go.id/pri. /

GALAJABAR - Nasabah Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) merasa dikecewakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak berpihak pada nasabah. Pasalnya lebih dari setahun dana nasabah belum direalisasikan secara penuh oleh perusahaan manajer investasi tersebut.

"Sudah hampir satu tahun pembayaran Minna Padi kepada nasabah ya. masih terkatung-katung dan Minna Padi terus saja berusaha mengelak dari kewajibannya dari UU dan POJK yang berlaku," kata salah satu nasabah Minna Padi Neneng dalam pernyataan di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Oleh karena itu, perwakilan nasabah Minna Padi kembali mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dengan tembusan kepada Komisi XI DPR RI dan bank kustodian.

Baca Juga: Libur Panjang Datang, Objek Wisata Lembang Siap Terima Wisatawan, Polisi Siapkan Antisipasi

Neneng menuturkan, para nasabah mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena selama ini nasabah mendapati OJK tidak berpihak pada nasabah dengan tidak adanya transparansi kepada nasabah

Terkesan memberikan keleluasaan kepada Minna Padi untuk tidak membayar penuh sampai sekarang dengan memberikan dasar “kesepakatan dari semua pihak” kepada Minna Padi melalui surat No.S-981/PM.21/2020 tgl. 3 Oktober 2020.

Dalam surat nasabah tersebut, seperti dikutip galajabar dari Antara, disampaikan bahwa seperti diuraikan oleh Hoesen dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI pada 25 Agustus 2020 lalu, OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam reksa dana Minna Padi dengan tujuan untuk mencegah kerugian kepada konsumen.

Baca Juga: Tertangkap! Pembunuh Wanita Hamil Tujuh Bulan Ternyata Suaminya Sendiri

"Pada nyatanya, sekarang konsumen sangat dirugikan karena Minna Padi selalu berusaha menginterpretasikan hukum dan POJK dari sudut pandang dan untuk kepentingan Minna Padi sendiri," kata Neneng.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x