Terbukti Melakukan Korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 08:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO


GALAJABAR - Terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Dikutip dari Antara News, vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Memperigati Maulid Nabi, Yuk Mengenal Sosok Nabi Muhammad SAW

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny pun diwajibkan membayar uang pengganti. Bila tidak, harta benda Benny akan disita untuk mengganti kerugian negara. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Hakim, Rosmina.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Keutamaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," tambah hakim Rosmina.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x