UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Naik 3,54 Persen

- 31 Oktober 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /

Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah