Empat Pengendara Moge Jadi Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI

- 1 November 2020, 19:02 WIB
Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi.
Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi. /NTMC Polri/


GALAJABAR - Rmpat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang menganiaya dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat resmi menjadi tersangka.

Aksi penganiayaan iketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Uumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.

Baca Juga: Gardu Listrik di Fatmawati Meledak, PLN Sebut Tak Terkait Padamnya Listrik di Jakarta

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26)

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Pilpres AS: Pertama dalam Sejarah, Turunkan Garda Nasional Hadapi Rusuh Nasional

Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x