Bawaslu Kembali Ingatkan ASN Jangan Berfoto dengan Calon Kepala Daerah

- 14 November 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

GALAJABAR - Aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan agar tak berfoto, mengunggah foto itu, hingga menanggapi posting-an bersama pasangan calon kepala daerah di media sosial.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan, berfoto dan menunjukkan keperbihakan, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.

"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Tersangka Paling Muda Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Apa Itu Senam Sundul Langit, Ini Dia Penjelasannya

Ia bilang, jjka menemukan ada pelanggranran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa."

Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Baca Juga: Ikut Kampanye Trump, 130 Agen Dinas Rahasia Amerika Serikat Terinfeksi Virus Covid-19

Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah