Oknum Guru Silat di Cilincing Bukannya Mengajarkan Jurus, Eh Malah Mencabuli Dua Muridnya

- 19 November 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. / /Pixabay/Alexas_Fotos /

GALAJABAR - Entah apa yang ada dalam pikiran NK seorang guru silat di Cilincing sampai tergoda untuk melakukan pencabulan kepada pesilat yang merupakan anak didiknya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya itu, pria berusia 40 tahun ini ditangkap Polres Jakarta Utara.

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarra Utara, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira: BLT BPUM Tahap 2 Kota Bandung Dibuka, Ayo Buruan Daftar

Kapolres menjelaskan korban pencabulan seorang pelajar AF (14) dan EFW (18). Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut.

Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Kapolres.

Baca Juga: Kembali Terlacak ASN di Pemkot Cimahi Positif Covid-19

Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah