Tertarik Menjadi Ketua Asprov PSSI Jawa Barat? Ini Dia Persyaratan Lengkapnya

29 September 2021, 17:13 WIB
/Para pimpinan KP dan KBP menetapkan pendaftaran para calon Ketua Umum, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) pada 1 – 5 Oktober 2021./Istimewa

GALAJABAR -  Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) siap bekerja untuk memproses para calon yang akan mendaftar sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) dalam Kongres Luar Biasa Asprov PSSI Jawa Barat yang akan digelar 27 November 2021, mendatang.

Budi Agung, SH., yang ditunjuk sebagai Ketua KP akan dibantu Asep Dulpikor, SH sebagai wakil dengan anggota Hendra Guntara , SH, Hum, M.ud, Hadi Winoko, S.Pd dan Agung Nugroho, SE.

Sementara KBP diketuai Boyke Lutfhiana, SH, MH, dibantu Amirudin Latif sebagai wakil ketua dan tiga anggota yakni Frederick Dompas, Ahmad Pramono, SH dan Jeni Supriatna.

Baca Juga: Tak Hanya Banjir Kritikan, Bos Persib Juga Dapat 'Surat Cinta' dari Viking Boys: Tak Paham Kultur Bobotoh!

Para pimpinan KP dan KBP menetapkan pendaftaran para calon Ketua Umum, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) pada 1 – 5 Oktober 2021.

Hasil pendaftaran nantinya akan diverifikasi agar para calon mendapat kesempatan untuk melengkapi kekurangannya selama tujuh hari sebelum akhirnya para calon yang dinyatakan layak secara resmi akan diumumkan pada 25 Oktober 2021.

“Kami menginformasikan bahwa apa yang kami lakukan adalah sesuai hasil Kongres Biasa yang dilaksanakan secara virtual pada 17 Juli lalu dimana itu merupakan awal bagi persiapan KLB pada 27 November, tugas kami sebagai KP dan KBP menyiapkan dan memproses persyaratan pencalonan ketua, wakil ketua dan Exco,” jelas Budi Agung kepada media di Sekretariat Asprov PSSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemensos Pastikan dua Bansos Ini Tak Akan Berhenti, Yuk Segera Daftar untuk Bantuannya!

Ketua KP Budi Agung mengungkapkan, bahwa segala sesuatunya dalam organisasi sepak bola termasuk KP dan KBP dilakukan melalui mekanisme kongres. Karena itu,  KP dan KBP akan melakukan tugasnya sesuai statuta yang disahkan kongres.

“Jadi, dengan semua itu, menjad spirit bagi elemen sepak bola di Jawa Barat dengan memilih para calon Ketua dan Wakil Ketua termask Exco yang amanah, berkualitas dan terintegritas,” kata Budi seraya mengatakan bahwa kode pemilihan itu pun sudah dibuat dan disahkan serta ditetapkan dalam Statuta FIFA.

“Jadi kami tegaskan, kami bekerja sudah ada aturanya,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Gak Ngapa-ngapain Tak Aneh Tingkat Kepuasan Masyarakat Terus Menurun

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan Exco diantaranya berusia 30 tahun per tanggal 27 November 2021 dan sekurang-kurangnya lulusan SLTA.

Yang paling krusial untuk menjadi calon tiga posisi di atas adalah tidak sedang tersandung perkara hukum atau pidana apapun berdasarkan putusan pengadilan statute PSSI 2019 Pasal 24 ayat 3 Jo statuta PSSI Jawa Barat edisi 2021 pasal 24 ayat 3.

Sementara yang lainnya, adalah tidak sedang dalam hukuman Komisi Disiplin PSSI (Komdis). Kalau pun bersih harus menyertakan surat resmi hasil pemeriksaan integritas dari Komdis dan Komite Etika.

Baca Juga: Bobotoh Kecewa Hingga Cegat Bus Persib, Pentolan Viking Tegaskan Masih Wajar

Seorang calon adalah aktif dalam organisasi dan kepengurusan sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

“Nantinya, akan kami verifikasi semuanya, masalah aktif tidaknya di kepengurusan organisasi sepak bola pun kita telusuri kebenarannya dan minimal mendapat dukungan satu asosiasi Askot Askab atau klub, jadi semua calon memiliki persyaratannya yang lengkap dan harus dipenuhi dan juga harus jelas dengan kode pemilihan, termasuk domisilinya,” ujar Budi Agung lagi.

Persyaratan yang dinyatakan sah keasliannya jika dibubuhi tanda tangan basa darii Ketua dan Sekretaris lengkap dengan cap.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Borong Dagangan Penjual Jus Usai Salat Zuhur Berjamaah, Netizen Se-Indonesia: Pak Gub, RI 1 Ya

“Jika itu calon pejabat publik maka harus ada izin tertulis dari pimpinan. Yang pasti kita akan memproses sedetail mungkin sejak dibuka dari tanggal 1 sampai 5 Oktober 2021. Ada 4 sampai 8 Oktober untuk verifikasi, pastinya lengkap tidak lengkap harus diserahkan sesuai batas waktu,” jelasnya.

Sementara katanya, jika ada calon yang masih mempertanyakan maka Komite Banding (KBP) memiliki tujuh hari untuk memproses seluruhnya sebelum final pada tanggal 25 Oktober 2021.

“Sekali lagi, KP dan KBP akan tetap menjaga integritas tanpa mengurangi, tanpa pengurangan sehingga menghasilkan pimpinan yang memiliki integritas tinggi nantinya,” kata Budi.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler