“Jadi kami tegaskan, kami bekerja sudah ada aturanya,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Gak Ngapa-ngapain Tak Aneh Tingkat Kepuasan Masyarakat Terus Menurun
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan Exco diantaranya berusia 30 tahun per tanggal 27 November 2021 dan sekurang-kurangnya lulusan SLTA.
Yang paling krusial untuk menjadi calon tiga posisi di atas adalah tidak sedang tersandung perkara hukum atau pidana apapun berdasarkan putusan pengadilan statute PSSI 2019 Pasal 24 ayat 3 Jo statuta PSSI Jawa Barat edisi 2021 pasal 24 ayat 3.
Sementara yang lainnya, adalah tidak sedang dalam hukuman Komisi Disiplin PSSI (Komdis). Kalau pun bersih harus menyertakan surat resmi hasil pemeriksaan integritas dari Komdis dan Komite Etika.
Baca Juga: Bobotoh Kecewa Hingga Cegat Bus Persib, Pentolan Viking Tegaskan Masih Wajar
Seorang calon adalah aktif dalam organisasi dan kepengurusan sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya.
“Nantinya, akan kami verifikasi semuanya, masalah aktif tidaknya di kepengurusan organisasi sepak bola pun kita telusuri kebenarannya dan minimal mendapat dukungan satu asosiasi Askot Askab atau klub, jadi semua calon memiliki persyaratannya yang lengkap dan harus dipenuhi dan juga harus jelas dengan kode pemilihan, termasuk domisilinya,” ujar Budi Agung lagi.
Persyaratan yang dinyatakan sah keasliannya jika dibubuhi tanda tangan basa darii Ketua dan Sekretaris lengkap dengan cap.