“Jika itu calon pejabat publik maka harus ada izin tertulis dari pimpinan. Yang pasti kita akan memproses sedetail mungkin sejak dibuka dari tanggal 1 sampai 5 Oktober 2021. Ada 4 sampai 8 Oktober untuk verifikasi, pastinya lengkap tidak lengkap harus diserahkan sesuai batas waktu,” jelasnya.
Sementara katanya, jika ada calon yang masih mempertanyakan maka Komite Banding (KBP) memiliki tujuh hari untuk memproses seluruhnya sebelum final pada tanggal 25 Oktober 2021.
“Sekali lagi, KP dan KBP akan tetap menjaga integritas tanpa mengurangi, tanpa pengurangan sehingga menghasilkan pimpinan yang memiliki integritas tinggi nantinya,” kata Budi.***