Balon Ketum KONI KBB Dipersoalkan, Forbat Keberatan dan Tolak Proses Pendaftaran

- 1 Desember 2021, 22:41 WIB
Ketua Penjaringan Balon Ketum KONI KBB Asep Dedi Setiawan memimpin rapat penutupan pengambilan formulir pendaftaran di Padalarang, Sabtu 13 November 2021.
Ketua Penjaringan Balon Ketum KONI KBB Asep Dedi Setiawan memimpin rapat penutupan pengambilan formulir pendaftaran di Padalarang, Sabtu 13 November 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Forum Bandung Utara (Forbat) mempersoalkan proses pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Oleh karena itu, Forbat menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) KONI KBB tertanggal
23 November 2021.

"Surat itu berupa pemberitahuan keberatan dan penolakan pendaftaran Balon Ketum KONI KBB," kata Ketua Forbat Suherman dalam rilisnya, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Disebut Memusuhi Rakyat Buntut ‘Darah Mendidih’ Lihat Baliho HRS

Suherman mengatakan, berdasarkan pantauannya bahwa dalam proses penjaringan ada sebuah kejanggalan karena salah satu dari bakal calon Ketua Umum KONI
Kabupaten Bandung Barat yakni Prof. Dr. H. Yudha Munajat Saputra M. Ed. tercatat masih aktif sebagai Direktur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kampus Sumedang periode 2021-2025.

"Ini dibuktikan dengan tercatatnya nama yang bersangkutan di laman resmi UPI Kampus Sumedang. Oleh karena itu, kami dengan ini meminta kepada Panitia Musorkablub KONI Kabupaten Bandung Barat untuk menolak pendaftaran saudara Prof. Dr. H. Yudha Munajat Saputra M. Ed," tandasnya.

Dikatakannya, penolakan itu bukan tanpa alasan namun mengacu pada aturan. Seperti pada Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang Berbunyi ;” Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Baca Juga: Habib Bahar Sebut 212 Merupakan Sejarah yang Patut Dikenang: Disitu Berkumpul Seluruh Agama

"Dari bunyi pasal itu sudah jelas dan tegas bahwa pejabat struktural dan jabatan publik tidak diperbolehkan. Jadi perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang kami lakukan ini bukan untuk jegal menjegal, tapi memang aturannya seperti itu," tandasnya.

Menurutnya, apabila Ketua Umum KONI KBN merangkap jabatan, akan menimbulkan preseden buruk bagi organisasi karena melanggar aturan serta rentan bermasalah baik terhadap kegiatan pribadinya maupun terhadap organisasi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x