Jarang yang Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan 5 Pejabat Negara di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp66 Miliar

18 Juni 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi gaji yang diterima pejabat. /via/Pikiran-Rakyat.com

GALAMEDIA – Tujuan setiap orang bekerja pasti untuk mendapatkan gaji atau sejumlah uang.

Tak heran banyak orang yang bekerja keras siang dan malam, agar mendapatkan gaji lebih dalam sebulan.

Salah satu profesi dengan gaji tinggi dan banyak tunjangannya adalah dengan menjadi pejabat daerah ataupun negara.

Baca Juga: Segera ke Dokter Jika mengalami Batuk dengan Gejala Seperti Ini

Tidak aneh jika banyak orang yang berkompetisi lewat pemilihan umum (pemilu) demi menduduki posisi tertentu.

Dilansir melalui kanal Youtube Daftar Populer, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan lima pejabat pemerintah di Indonesia!

1. Bupati atau Walikota

Baca Juga: Wilayah Jakarta yang Diprediksi Dilanda Hujan Jumat 18 Juni 2021 pada Siang hingga Sore

Untuk urusan gaji, bedasarkan PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980, gaji pokok pemerintah daerah hanya Rp2.1 juta/bulan.

Namun jumlah itu belum ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp3.7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya didasarkan pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Iblis Akan Mengalami Kendala Untuk menggoda Jika Kita Melakukan Ini

Misalnya, PAD sebuah daerah Rp150 miliar/tahun, maka tunjangan operasionalnya adalah Rp750 juta/tahun (Rp62.5 juta/bulan).

Sebagai contoh, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sebulan bisa mengantongi gaji Rp194 juta/bulan.

2. Anggota DPRD Kota/Kabupaten

Baca Juga: Tokyo Revengers: 4 Geng Terkuat yang Menjadi Lawan Tokyo Manji

Gaji anggota DPRP Kota/Kabupaten diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrastif pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran gaji DPRP berbeda di tiap daerah dengan menyesuaikan pendapatan daerahnya. Sebagai contoh, gaji anggota DPRD di Bandung sekitar Rp53 juta/bulan.

3. Gubernur

Bedasarkan PP No 9 Tahun 1980, gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta/bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5.4 juta/bulan.

Baca Juga: Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin kencang dan Petir Jumat 18 Juni 2021

Para gubernur ternyata juga berhak memperoleh penghasilan tambahan dari biaya penunjang operasional.

Pada pasal 9 dalam PP No 109 Tahun 2000, besaran BPO Kepala Daerah dan Wakilnya ditetapkan bedasarkan klasifikasi PAD nya.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, PAD DKI Jakarta mencapai Rp44.56 triliun. Dengan demikian, Anies Baswedan mendapat BPO tertinggi sekitar Rp66.84 miliar/tahun (Rp5.57 miliar/bulan).

Baca Juga: Penggunaan Masker Kain Tidak Disarankan Kecuali Dilapisi Ini

4. Anggota DPRD Provinsi

Sama seperti gaji anggota DPRD Kota/Kabupaten, gaji legislator DPRD Provinsi juga diatur dalam PP No 18 Tahun 2017.

Diketahui 101 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024 mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp111 juta/bulan setelah dipotong pajak penghasilan Rp18 juta.

5. Menteri

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 18 Juni 2021: Hore, Nana dan Dewa Romantis Lagi

Sebagai bawahan langsung presiden, pastinya menteri juga mendapatkan gaji yang cukup besar. Gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Para menteri juga mendapat anggaran operasional yang berkisar antara Rp120 – 150 juta/bulan.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler