Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?

24 April 2022, 16:00 WIB
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana /

GALAJABAR - Setiap manusia secara naluri ingin selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Salah satunya memiliki bulu mata yang indah dan menawan.

Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik. Tren yang saat ini sangat digemari oleh para wanita adalah menyambung bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension.

Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan. penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Minum Obat Penunda Haid ketika Bulan Ramadhan?

Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?

Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Eyelash extension biasanya menggunakan bulu mata sintetis atau dari bulu mink. Semakin baik kualitas bulu mata, semakin sempurna hasil bulu mata yang dipasang tersebut. Lalu, apakah memasang eyelash extention pada bulu mata diperbolehkan?

Baca Juga: Resep Beef Teriyaki Ala Hokben yang Mudah dan Mantul, Menu Lezat untuk Buka Puasa

Hukum memakai eyelash extention menurut Islam

Dikutip dari beragam sumber, sebenarnya memasang eyelash extention dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

Terdapat hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu, yaitu; pada HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi, "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-muttashilah (orang yang minta disambung rambutnya)."

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah" adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Baca Juga: 12 Migran Tewas Saat Menuju Italia Saat Kapal yang Ditumpanginya Tenggelam

Sedangkan al-Muttashilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat”

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat. Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata, ladies?***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler