GALAJABAR - Bulan Suci Ramadhan adalah bulan mulia yang telah Allah SWT siapkan untuk hamba-Nya. Bulan di mana diturunkannya Al-Qur'an, bulan diselenggarakannya puasa dan bulan yang terdapat di dalamnya Lailatul Qadar atau malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Karena istimewanya bulan ini, maka umat Islam pun berlomba-lomba beribadah sebanyak-banyaknya di bulan suci ini.
Namun, kesempatan emas ini terkadang tidak bisa diraih sepenuhnya oleh wanita muslimah. Betapa tidak, mayoritas dari mereka pasti akan mengalami menstruasi setiap bulannya.
Baca Juga: Resep Beef Teriyaki Ala Hokben yang Mudah dan Mantul, Menu Lezat untuk Buka Puasa
Dan hal ini menghalangi mereka untuk turut serta berpuasa dan menjalankan ibadah-ibadah lainnya yang haram dilakukan saat menstruasi tiba.
Ada beberapa dari mereka yang berinisiatif untuk mengonsumsi obat penghalang menstruasi dengan harapan selama Ramadhan dapat menjalani puasa penuh satu bulan dan dapat melaksanakan ibadah-ibadah lainnya.
Tetapi bagaimana hukum mengonsumsi obat penghalang datang haid ketika Ramadhan?
Ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap mukmin yang sudah baligh dan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sehat maupun sakit, muda maupun lansia, perempuan yang sedang dalam kondisi suci maupun haid.
Baca Juga: Hari Ini Puasa ke Berapa? Cek di Sini Penjelasannya