Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Melakukan Itikaf, Berikut Penjelasannya

15 April 2023, 16:55 WIB
Ilstrasi. Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Melakukan I'tikaf, Berikut Penjelasannya./freepik.com /

GALAJABAR - Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh dengan keberkahan, tentunya setiap ibadah yang dilakukan bernilai pahala yang berlipat-lipat ganda.

Adapun ibadah yang baik dilakukan di saat Ramadhan di antaranya seperti shalat malam di membaca dan memahami Alquran, berzikir, berdoa, bersedekah, serta melakukan itikaf.

Itikaf disebutkan dalam Alquran pada QS. Al Baqarah ayat 187 "…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”

Baca Juga: Mudik Pakai Motor Sebaiknya Pilih Lewat Jalur Mana? Ini Jawaban dari Survei Kominfo

Lalu bagaimana mengenai perempuan yang sedang haid ingin melakukan i'tikaf. Dilansir dari muhammadiyah.or.id menjelaskan bahwasanya perempuan yang sedang haid boleh melakukan itikaf di masjid. Berikut merupakan alasannya:

Perempuan haid tidak boleh berpuasa

Berdasarkan hadis dalam kitab shahih Muslim dan terdapat sebuah dialog antara Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan seorang perempuan yang bertanya, Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”

Respon Rasul mungkin menyerupai kalimat tanya yang membutuhkan jawaban. Namun jenis kalimat tersebut biasa disebutkan sebagai kalimat retoris sehingga sekalipun bersifat tanya tapi itu merupakan pernyataan yang mengandung penegasan. Oleh karena itu sepenggal hadits tersebut sejatinya merupakan petunjuk bahwa perempuan haid tidak diperkenankan berpuasa dan wajib qadha di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Walikota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Perempuan haid boleh masuk masjid

Seorang perempuan yang sedang haid boleh saja memasuki masjid apabila memiliki hajat ini merupakan pendapat yang tepat. Dalam kitab shahih yaitu sahih Muslim menuturkan bahwasanya nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah berkata pada Aisyah,

“Berikan padaku sajadah kecil di masjid.”

Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. Hal tersebut dapat menjadi rujukan bahwasanya perempuan haid boleh saja memasuki masjid apabila memiliki hajat, dan tidak sampai mengotori masjid. Itulah syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk.

Perempuan haid boleh membaca Alquran

Baca Juga: Antipasi Pencurian, Kapolri Minta Warga Lapor Petugas Jika Mudik Lebaran Tinggalkan Rumah

Tidak terdapat fatwa yang menyebutkan larangan membaca Alquran bagi orang yang sedang berhadas besar, hanyalah terdapat sebuah etis atau kepatuhan sebagai bentuk tanda kemuliaan dan menghormati kalamullah.

Tidak ada ditemukan sebuah hadis yang dapat dijadikan rujukan dan dijadikan sebagai dasar hukum. Bahkan ada hadis shahih dari Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Alquran bunyinya yaitu: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berdzikir menyembah nama Allah. Membaca Alquran dapat disamakan sebagainya dengan menyebut nama Allah.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka seorang perempuan muslim yang sedang haid dapat melakukan amalan i'tikaf yang diisi dengan berdiam diri di masjid sambil membaca Alquran, namun tetap tidak diperbolehkan perempuan yang sedang haid melaksanakan puasa.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler