Jangan Bingung Lagi, Ini Persamaan dan Perbedaan PPPK dan CPNS

- 9 Februari 2021, 11:39 WIB
/Instagram.com/@pppk_indonesia/

GALAJABAR - Sebagian orang mungkin belum terlalu mengenal dan paham apa itu PPPK. Selama ini, memang yang selalu digembor-gemborkan adalah CPNS saja.

Sempat tidak ada pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2020, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengumumkan akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 2021.

Dirangkum Galajabar dari beberapa sumber, kuota CPNS dan PPPK kabar terbarunya akan dibuka dengan formasi dan kuota yang banyak.

Baca Juga: Peserta Indonesia Ikut Ajang Survival Idol di Jepang, Netizen: Orang Bali Beneran?

Lalu apa yang membedakan keduanya?

-          CPNS atau calon pegawai negeri sipil yang nantinya setelah lolos seleksi akan menjadi PNS pegawai negeri sipil nantinya bisa berada di seluruh jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai jenjang karier bisa sampai dengan tingkat pimpinan.

 -          Sedangkan PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pengangkatan PPPK ini berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.

  -          Perihal gaji, menurut Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS. Besar kecilnya gaji dilihat dari setiap golongannya.

Baca Juga: Wafatnya Ulama Merupakan Musibah dan Hilangnya Ilmu serta Merebaknya Kebodohan

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: @pppk_indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x