Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Berikut Syarat hingga Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 11 Februari 2021, 15:15 WIB
Bisa Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Dengan KIP Kuliah, Begini Persyaratannya
Bisa Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Dengan KIP Kuliah, Begini Persyaratannya /Kemdikbud

GALAJABAR - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 kembali dibuka. KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kuota penerima KIP Kulaih 2021 mencapai 200.000 orang.

Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.

Baca Juga: DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu, Ketua Komisi II: Kita Fokus ke Covid-19

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah 2021. Hal ini di karenakan KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu,

Adapun syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus dua tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x